Susunan Pejabat Lembaga Bantuan Hukum :
Direktur LBH : ADV. IBNU HAJAR, SH
Kepala Bidang Penerangan Hukum dan Advokasi : ADV. PALTI SIRINGO-RINGO, SH
Kepala Bidang Litigasi dan Non Litigasi : ADV. AHMAD MUZAKI, SH
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat : YUNIUSMAN TB, C.BJ, CPS
Kepala Bidang Media Centre : MELISON HULU
Kepala Bidang Investigasi : AWALUDDIN
Tujuan LBH Delik Biasa
LBH Delik Biasa memberikan bantuan hukum dan advokasi gratis kepada masyarakat yang tidak mampu secara finansial /miskin agar mendapatkan keadilan serta memberikan edukasi hukum gratis kepada masyarakat umum, agar masyarakat dapat mengerti hukum, taat hukum, terhindar dari Perlakukan tidak adil dan sewenang-wenang.
Fungsi dan Kegiatan LBH Delik Biasa
Adapun fungsi dari LBH Delik Biasa adalah :
- Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan serta kesetaraan derajat di mata Hukum;
- Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
- Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dillaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.