Laporan Sejumlah Jurnalis di Polresta Pekanbaru Terkesan Dibungkam, Beranikah Kapolda Riau Tangkap Para Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan?

Irfan Siregar menegaskan, pihaknya akan membela anggota ketika dalam melakukan liputan atau menjalankan Profesi Jurnalis Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, mendapatkan intimidasi. Ia juga menyebut jika kasus ini akan terus dipantau dan dikawal.

Sementara itu, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono sangat marah karena masih ada aja kejadian intimidasi terhadap wartawan yang melaksanakan tugasnya dalam mengungkap dugaan mafia BBM bersubsidi. Ia memberi instruksi untuk investigasi lebih mendalam jika kegiatan seperti ini ada dugaan pemback-upan dari Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

“AKPERSI tidak akan mundur untuk mengungkap akan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut walaupun laporan di Polresta Pekanbaru diprediksi akan lambat prosesnya alias dibungkam. Tetapi, jika hal ini memang lambat prosesnya, kami ke tingkat Polda bahkan ke Mabes Polri,” kata Rino Triyono.

Rino menyebut, jika pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya dugaan Mafia BBM di Riau ini namun Aparat Penegak Hukum pun tidak akan berani menindaknya bahkan diduga ada oknum yang membekingi.

“Jika demikian, maka AKPERSI akan menayangkan pemberitaan di semua media yang tergabung di 33 Provinsi Se-Indonesia dengan hastag ‘No Viral No Justice’,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tindakan dari Polresta Pekanbaru terhadap laporan yang dibuat, padahal sudah ada korbannya bahkan informasi terakhir telah terjadi pergantian pada penyidik.

Lucunya, saat dikonfirmasi, penyidik baru menyampaikan jika hal ini bukan tanggung jawabnya karena baru ditugaskan.

“Padahal AKPERSI membuat laporan ke instansi Polresta Pekanbaru bukan melapor kepada individualisme. Terkait hal ini pun DPP AKPERSI sudah teruskan ke Kadiv Propam Mabes Polri agar tidak ada lagi kejadian seperti ini dan Polri harus berani menindak ketika ada kejahatan,” tutupnya./R. Waruwu.