“Terdakwa Kuat Ma’ruf tanpa dikomandoi naik ke lantai dua, menutup gorden dan pintu serta turun ke lantai satu dan melakukan hal yang sama yang maksudnya tentulah untuk mengamankan situasi agar apa yang terjadi di rumah dinas duren tiga,” ujarnya.
Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan, membawa pisau dari rumah Magelang untuk melancarkan perencanaan pembunuhan dengan cara mengancam Brigadir J menjelang eksekusi agar tidak melawan, hasil tes poligraf yang ditampilkan saksi ahli Poligraf, Aji Febrianto bahwa Kuat Ma’ruf berbohong ketika ditanya apakah ia melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Sementara itu, hal meringankan ialah terdakwa Kuat Ma’ruf masih punya tanggungan keluarga.
(Tim)