SIKATNEWS.NET | Kuat Ma’ruf, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan bersalah. Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso membacakan putusan terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf. Senin (14/2/2023).
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Wahyu Iman Santoso dalam amar bacaan putusannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” pungkasnya dengan singkat.
Selanjutnya, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta berpendapat bahwa unsur dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa terbukti secara hukum.