Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di PT Cipta Niaga Semesta Mayora Group Minta Pelaku Segera Ditangkap

Sementara itu, Leo Halawa sapaan akrab Filemon Halawa meminta perusahaan tersebut untuk memberikan perhatian ke Manotona Gea. “Karena klien kami memiliki dua anak yang masih balita. Klien kami Tidak bekerja. Istrinya fokus menjaga anak. Demi kemanusiaan kami minta perusahaan untuk menjenguk klien kami,” pinta Leo Halawa.

Tak hanya itu, Leo Halawa senada dengan rekannya Ferry. Ia meminta agar kasus tersebut segera dituntaskan. Pelaku ditangkap agar tidak melarikan diri. “Karena informasi pelaku tak masuk kerja lagi,” katanya.

Sementara itu, HRD PT Cipta Niaga Semesta Mayora Group, Rifqi membenarkan bahwa adanya dugaan penganiayaan yang disertai pengeroyokan kepada korban Manotona Gea yang juga sebagai karyawan PT Cipta Niaga Semesta Mayora Group, bahkan ia menyebutkan bahwa yang melakukan tindakan tersebut tidak hanya antar sesama karyawan saja.

“Ya, benar. Ada oknum/orang yang di luar dari karyawan sebagai pelaku,” ungkap Rifqi saat dihubungi media ini pada Rabu ini.

Lebih lanjut saat tim media ini menanyakan terkait sejauh mana pertanggung jawaban PT. Cipta Niaga Semesta Mayora Group terhadap kejadian itu. Rifqi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Kemarin, Senin (28/04) sudah kita panggil kedua belah pihak. Jadi, saat ini kami hanya memonitor saja,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan media ini sedang berupaya mengkonfirmasi kepada Kapolsek Sei Beduk. Sementara informasi yang diterima media ini, laporan korban pengeroyokan dicatat STPL/89/IV/Res/2025/Reskrim, tanggal 27 April 2025 diterbitkan Polsek Sei Beduk./Red.