Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di PT Cipta Niaga Semesta Mayora Group Minta Pelaku Segera Ditangkap

SIKATNEWS.id | Korban pengeroyokan Manotona Gea (37) masih terkapar usai dikeroyok di kawasan PT Cipta Niaga Semesta Mayora Group di Panbil pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 19.40 WIB.

Saat dikunjungi awak media di kediamannya di Tanjung Piayu Kota Batam pada Rabu (30/4/2025), tampak Manotona Gea masih terbaring sakit.

“Maaf pak, saya belum bisa banyak bicara. Silakan dengan kuasa hukum saya. Intinya, laporan saya itu benar. Saya laporkan di Polsek Sei Beduk dengan terlapor Bagas, Edi dan Indra,” ujar Manotona Gea.

Ditempat yang sama, dua kuasa hukumnya yakni Advokat Saferiyusu Hulu SH dan Filemon Halawa SH MH juga tampak mengunjungi korban.

“Per hari ini Rabu kami sudah ada kuasa dengan klien. Kondisi klien kami telah empat hari setelah kejadian masih terbaring sakit. Kami Minta Pelaku Segera Ditangkap untuk menghindari pelarian dan atau menghilangkan barang bukti,” ujar Ferry sapaan akrab Saferiyusu Hulu.

Ferry melanjutkan, pihaknya telah bersurat ke Polsek Sei Beduk untuk tindak lanjut. “Tadi sudah kami masukan surat. Kami juga akan segera menyurati perusahaan karena kejadian itu berada di perusahaan. Kami mendengar bahwa sampai saat ini pihak perusahaan belum menjenguk klien kami. Sangat miris kami melihatnya,” tambah Ferry.

Lebih jelas, kronologi kejadian menurut penuturan Ferry, katanya, kejadian bermula saat pekerjaan loading lori berlangsung. Entah bagaimana kejadian sebenarnya terjadilah Pengeroyokan.

“Klien kami terkapar saat itu. Kepalanya dihantam benda tumpul. Bahkan pelaku ada membawa Sajam di dalam lokasi perusahaan. Kan miris kita melihat ini. Kami minta Disnaker Kepri atau Kementerian Pekerjaan turun ke lokasi. Karena ini sangat membahayakan klien kami selaku pekerja,” katanya.