Klarifikasi Ketua Keamanan Rutan Batam Terkait Kasus Pembunuhan Sesama Tahanan

SIKATNEWS.NET | Ketua Keamanan Rutan Batam memberikan klarifikasi kepada keluarga korban atas kasus pembunuhan sesama tahanan yang terjadi pada Bulan April 2021 melalui pihak awak media. Klarifikasi tersebut dilakukan pada hari Senin (05/12/2022).

Perlu untuk diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Pihak Keluarga Korban menyampaikan bahwa kasus tersebut belum tersampaikan secara detail dan tidak ada penjelasan tentang perjalanan atau proses dari kasus tersebut.

“Kami belum dapat beritanya bang, apakah pelaku divonis atau sudah dilakukan proses hukum terhadap ketiga tersangka”, ucap Aldi alias Fransiskus selaku perwakilan dari keluarga korban ke awak media sikatnews.

Namun, hal tersebut di atas dibantah oleh Pihak Rutan Batam dalam hal ini, Kepala Rutan Batam.

Saat ditemui Tim Media sikatnews.net, Kepala Rutan Batam menyampaikan bahwa kasus tersebut telah selesai proses hukumnya, yang mana perkara ini sudah dilimpahkan ke Instansi Penegak Hukum. Dalam hal ini Pengadilan Negeri Batam.

“Kasus ini sudah dilakukan proses hukum terhadap pelakunya”, ucap I selaku Ketua Keamanan Rutan Batam.

Dijelaskan I, pelakunya juga sudah divonis bersalah atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial SAN yang dikeroyok hingga mengakibatkan meninggal dunia tersebut.

“Pelakunya ada tiga orang. Berinisial MWY (28), AS (27), RP (41). Ketiganya adalah sesama tahanan Rutan Batam. Namun, saat dijatuhkan, kita telah pindahkan ke Lapas Tanjungpinang”, jelasnya lagi.

Ketua Keamanan Rutan Batam menyampaikan bila keluarga ada yang tidak puas dengan hasil yang vonis ketiga tersangka. Silahkan lakukan banding atau kasasi.

Disinggung mengenai Kuasa Hukum Korban yang telah dikuasakan kepada Peradi Batam Raya. Hal tersebut juga tidak ada kejelasan.

“Kalau Kuasa Hukum Korban, kita kuasakan ke Peradi Batam Raya, bang. Tapi, belum ada juga kejelasan”, ungkap Fransiskus.

Kami dari keluarga berharap agar ada titik terang yang pasti baik dari pihak Rutan, maupun Penegak Hukum yang melakukan proses Hukum terhadap tersangka.

Perlu juga diketahui bahwa saat ini, Kepala Rutan Batam telah berganti. Artinya, dalam kasus ini terjadi saat masih dikepalai oleh Kepala Rutan yang lama.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *