Kepala Desa Somasi Salah Satu Media Online Pemberitaan Tidak Valid

Selain itu, Alazhar menambahkan, berita tersebut jauh dari kaidah dan prinsip prinsip dasar jurnalistik yang berdasarkan fakta dan kebenaran, serta bersumber dari informasi palsu yang mana terkesan menghakimi dan tendensius, tulisan di gambar/foto juga menuding langsung Kades korupsi, padahal klien kami juga tidak pernah dimintai konfirmasi secara resmi terkait berita tersebut.

“Hal tersebut merupakan tindakan yang bersifat tendensius dan mengandung kekeliruan informasi yang dapat menyesatkan pembaca, merusak nama baik dan kehormatan serta pribadi klien kami, sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan pelaksanaan pekerjaan klien kami sebagai Kepala Desa Telaga Baru, nama Desa Telaga Baru juga ikut tercemar, Pandangan masyarakat terhadap jajaran Pemdes menjadi miring dan memicu terjadinya kesalahpahaman antara masyarakat”. Tambahnya.

Lebih lanjut, Alazhar Yusuf Advokat yang merupakan anak Meranti asli ini meminta agar Media Ribak News dan penulis saudara Batubara meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan meralat artikel berita dengan headline “Diduga Desa Telaga Baru Terindikasi Kegiatan Fiktif Diminta APH Periksa ADD” yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak, dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak tertanggal surat tersebut dilayangkan dan membuat berita klarifikasi di tiga (3) media sebanyak tiga (3) kali terbit dengan berita yang berbeda.

“Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999. tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik. Apabila tidak di indahkan bukan tidak mungkin hal ini kami tempuh jalur hukum dan membuat aduan ke Dewan Pers”. Pungkasnya.

(Wakaperwil Kepri/Hirmawansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *