Kennedy: HGU Ini Sudah Dicabut Hak-nya Melalui SK MENDAGRI Nomor 238/DJA/1985

SIKATNEWS.NET | Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kennedy Sihombing, dan tim L-KPK terus melakukan pembelaan serta perlawanan terhadap beberapa perusahaan besar yang mengklaim bahwa lahan warga tempatan yang bercocok tanam adalah miliknya tanpa menunjukan legalitas izin yang benar.

Kennedy menyampaikan, dari hasil telusuran dan investigasi tim L-KPK, salah satu perusahaan yang didapati sudah dicabut HGU-nya seperti PT Bintan Plantations

“Ternyata dokumen HGU perusahaan itu telah limited berdasarkan nomor 3/81/594.3/TG.UBAN dengan luas 3000 hektar. HGU ini sudah dicabut hak-nya melalui surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor SK.238/DJA/1985”, Ucapnya Minggu (9/10/2022).

Lanjutnya, Diberikan hak guna bangunan seluas 1622 hektar kepada PT Surya Bangun Pertiwi pada tanggal 12 Juni 1993 nomor 614/HGB /BPN /1993 dan nomor 615 /HGB /BPN /1993.

“Jadi sisa tanah hak guna usaha PT Bintan Plantations yang sudah menjadi tanah negara seluas 1391,75 hektar yang dimohon oleh PT Bintan Makmur Sentosa. Berdasarkan fakta di lapangan surat sertifikat HGB PT SBP bahwa dimunculkan statusnya masih bertumpang tindih dengan PT Bintan Plantation Estad karena sesuai dengan pengecekan NIB PT SBP lokasi masih berwarna PUTIH di dalam dan putih di luar”, Pungkasnya.

Sambungnya, belum lama ini tepatnya di Desa Kebon RT/RW 005-007, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Sri Kuala Lobam, bersama tim lakukan pemantauan berdasarkan keluhan warga yang diterimanya. Dimana, permasalahannya, masyarakat petani di tempat tersebut kesulitan terbitkan surat tanah.

Kennedy: HGU Ini Sudah Dicabut Hak-nya Melalui SK MENDAGRI Nomor 238/DJA/1985
L KPK saat turun lokasi di Desa Kebun RT OO5 RW OO7 sekaligus Peta Lokasi Kelurahan Teluk Sebung Kecamatan Sri Kuala Lobam Bintan. Minggu (9/10/2022)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *