Kecamatan Silaen Berkomitmen Sukseskan Swasembada Pangan

Di Kecamatan Silaen secepatnya dibentuk BUMDes Bersama (BUMDesma) yang mengelola program ketahanan pangan untuk mewujudkan swasembada pangan. Penerbitan akta pendirian berupa badan hukum akan dipermudah. Hal ini merupakan arahan dari pemerintah pusat.

Desa harus memahami dan menerapkan aturan perundangan-undangan berupa Undang-Undang Desa, Peraturan-Peraturan Pemerintah dan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan tata kelola manajerial desa untuk melaksanakan program-program pemerintah di Desa. Apabila ada yang belum dipahami, Desa dipersilakan berkoordinasi dengan kecamatan, dan secara berjenjang akan dilanjutkan sampai ke Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Lenny Nainggolan, SE, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, menerangkan peraturan pemerintah tentang program-program pemberdayaan masyarakat. Dalam paparannya Narasumber menjelaskan tentang pembentukan BUMDES, BUMDesma, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), UPK (Unit Pengelola Kegiatan) BUMDes, Lembaga Keuangan Desa (LKD), dll dari sudut pandang regulasinya.

Pelaksana Program Ketahanan Pangan menuju Swasembada Pangan Desa adalah BUMDes/BUMDesma, Koperasi Desa dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) khusus Ketahanan Pangan yang merupakan cikal bakal pembentuk BUMDes. Kondisi saat ini ada 5 BUMDes di Kecamatan Silaen yang masih perlu pembenahan.

Jika beberapa desa sepakat, akan dilakukan pembentukan BUMDesma di Kecamatan Silaen. Desa-desa harus memilih pengurus Badan Kerjasama Antar Desa dan juga mengajukan kepengurusan pengelola BUMDesma, pelaksana kegiatan dan pemilihan produk unggulan seperti produksi pertanian seperti padi/beras, bawang, jagung atau komoditi pertanian dan peternakan. BUMDesma akan mengorganisir pelaksanaan seperti penyediaan tenaga kerja, program kerja, mempersiapkan modal, dan mencatat pembukuan keuangan. Hasil dari BUMDesma akan dijadikan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Pada sesi tanya-jawab peserta rapat bertanya antusias terkait program-program pemberdayaan masyarakat di desa, Pembentukan BUMDes/BUMDesma, Tentang PMPN yang sudah berdiri sendiri dan keterkaitan penyertaan modal ke BUMDesma. Narasumber menjawab dengan tegas dan lugas apa yang dipertanyakan para peserta rapat. Narasumber menitik-beratkan pada pembahasan Program Ketahanan Pangan menuju swasembada pangan dan hal-hal dalam ruang lingkupnya.

Setelah makan siang, rapat dilanjutkan kembali. Vinky Pasaribu, SE sebagai Narasumber dari Dinas PMD PPA menjelaskan mekanisme pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Dalam pemaparan berlangsung dialog interaktif berkaitan dengan ruang lingkup BUMDesma. Secara terang benderang dan gamblang Vinky memaparkan materi tentang BUMDesma dan menjawab pertanyaan para peserta rapat.

Vinky mengajak kepala desa bersepakat menggunakan dana desa untuk dikelola oleh BUMDesma. Susunan Kepengurusan BUMDesma terdiri dari 11 orang, minimal 9 orang. Desa diharapkan sudah dapat memastikan produk unggulan BUMDesma. Selanjutnya akan melakukan penandatangan MoU untuk pendamping bersertifikat untuk pengelolaan BUMDesma. Pertemuan untuk pembentukan BUMDesma dijadwalkan para Kepala Desa pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 mendatang.

Sesuai kesepakatan para Kepala Desa, BUMDesma diproyeksi menjadi Pengelola Program Strategis Pemerintah di Desa se-Kecamatan Silaen. BUMDesma di Silaen akan dipersiapkan untuk menangani Program Ketahanan Pangan demi terwujudnya Swasembada Pangan di desa se-Kecamatan Silaen./DF.