Di tempat terpisah, Kuasa Hukum TW, Adv. Saferiyusu mengatakan bahwa kasus ini terkesan mandek karena belum ada titik terang dari Penyidik Polresta Barelang.
“Kasus ini sudah 6 (Enam) bulan lebih, dan hingga sampai saat ini masih terkantung-kantung, belum ada kepastian hukum bagi korban,” ungkap Feri, sapaan akrab kuasa hukum TW.
Adv. Feri menambahkan, jika menelisik Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI bahwasanya ternyata ada diberi jangka waktu penanganan perkara yaitu pada pasal 31 (2) disebutkan Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.
“Selanjutnya termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 14 dikatakan “Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Adv. Feri
Adv. Feri berharap agar kasus yang sudah lama ini dapat menemukan titik terang bagi klien saya dan tidak seperti mengambang.
“Kita juga meminta Kapolda Kepri untuk bertindak dalam pelaksanaan penyidikan guna menuntaskan perkara dengan Nomor LP : STTLP/346/VII/2023/SPKT-Resta Barelang,” pungkasnya. (Red).