SIKATNEWS.id | Kasus pengeroyokan terhadap seorang pekerja buruh di Kota Batam terkesan tidak mendapatkan keadilan.
Hal ini terungkap saat tim media ini bertemu dengan korban berinisial TW pada Rabu (7/2). Untuk diketahui, korban TW telah melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya, yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang yang tidak dikenal pada bulan Juli tahun 2023.
Adapun Laporan Polisi (LP) tersebut berdasarkan Nomor : STTLP/346/VII/2023/SPKT-Resta Barelang, pada hari Senin, tanggal 04 Juli 2023. Pada laporan ini disebutkan bahwa tempat kejadian di Jalan Muara Takus, Kelurahan Kampung Seraya, Kec. Batu Ampar, Kota Batam.
Dari korban disampaikan bahwa kasus pengeroyokan yang dialami sudah melebihi dari waktu yang ditentukan.
“Ia bang, kasusnya belum ada proses dan tindak lanjut dari pihak Polresta Barelang. Sudah 6 (Enam) bulan lebih,” kata TW saat dimintai keterangannya oleh awak media ini.
Korban TW berharap agar Kapolresta Barelang bahkan Kapolda Kepri dapat membantu saya dalam hal penanganan kasus yang saya alami ini.
“Saya sebagai masyarakat yang baik hanya menuntut keadilan. Di lain sisi, saya tidak memiliki wewenang untuk bertindak mencari dan menangkap para terlapor,” pungkasnya.