“Saya bersama beberapa kuasa hukum/pengacara sudah melakukan berbagai upaya hukum agar tanah atau kebun Pulau Ranoh tersebut segera terselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak pemerintah daerah dan pusat,” katanya.
Namun sejak tahun 2017 silam hingga saat ini, penyelesaiannya tidak ada alias nihil.
“Justru Saya menduga telah terjadi manipulasi atas data surat kepemilikkan lahan tanah yang diduga diterbitkan oleh oknum pejabat yang tak bertanggungjawab di Pemprov Kepri maupun Pemko Batam, termasuk izin pengelolaan destinasi wisata pulau Ranoh Kota Batam itu,” tuturnya.
Disampaikan Azhar, permasalahan yang terjadi bukanlah permasalahan yang rumit untuk diselesaikan. Dimana pada tahun 2019 sebelumnya, pihak PT. Mega Puri Lestari (PT. MPL) pernah berjanji akan membayar seluruh kerugian atas kepemilikkan lahan tanah kebun pulau Rano tersebut kepada ahli waris. Namun sampai sekarang ini, janji PT. MPL untuk membayar kerugian ahli waris itu tidak pernah ada,” ungkap Azhar.
Ditegaskan Azhar, akibat ketidakseriusan pihak PT. Mega Puri Lestari untuk menyelesaikan dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam hal perampasan hak atas lahan tanah di pulau Ranoh yang di dalamnya telah terjadi pembabatan hutan bakau/mangrove sejak tahun 2017 beserta penyalahgunaan izin destinasi wisata yang mengarah pada potensi kerugian Negara puluhan miliar, dia (Azhar-red) berjanji akan tetap berupaya menempuh jalur hukum sampai keadilan itu terang benderang.
“Iya. Kami selaku ahli waris akan terus menerus mengungkap kejahatan di balik dugaan penyerobotan dan perampasan hakmilik atas tanah lahan kebun pulau Ranoh Kota Batam tersebut hingga tuntas. Saya menduga ada banyak oknum pejabat yang turut serta menggelapkan data kepemilikkan tanah dan bersekongkol dengan mafia tanah di pulau Ranoh Kota Batam tersebut,” imbuhnya.
Hingga berita ini naik, tim awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada direktur PT. Mega Puri Lestari maupun Dirut-nya PT. PT. Mega Puri Nusantara (PT. MPN).
Selain itu, tim media ini juga akan berupaya meminta keterangan dari Kepala Kantor BPN Kota Batam, Deni Prasetyo, yang dikabarkan turut serta mengetahui berbagai dugaan penyimpangan perizinan dan uang pajak destinasi wisata di Pulau Ranoh Kota Batam, Kepulauan Kepri tersebut.
(Red)