Dokumen kependudukan yang diterbitkan saat ibu dan bayi meninggalkan fasilitas kesehatan meliputi Akta Kelahiran bayi, Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui dengan penambahan anggota keluarga baru, serta Kartu Identitas Anak (KIA).
Inovasi ini dinilai dapat menghemat waktu dan biaya bagi orang tua baru karena mereka tidak lagi terbebani urusan administrasi maupun biaya transportasi untuk mengurus dokumen dan mengantre di kantor pelayanan Dukcapil.
Selain itu, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah sejak lahir akan mempermudah proses pendaftaran dan integrasi bayi baru lahir ke dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS Kesehatan. (Samsul Situmeang).








