3. Keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain/Atribute of Obligation.
Keputusan Hukum ini menuai protes apabila dalam membagikan hak dan kewajiban individu melanggar hak asasi manusia (HAM). Misalnya, Keputusan Hakim di Pengadilan memberi putusan yang tidak adil yang dianggap melanggar hak-hak individu.
4. Keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi/Atribute of Sanction.
Hukum yang mempunyai sanksi atau hukuman untuk pelanggarannya. Keputusan hukum ini juga dapat menuai protes jika dalam keputusan tersebut tidak adil atau tidak sesuai dengan keputusan yang seadilnya. Artinya, lebih berat hukumannya. Misalnya, keputusannya melanggar HAM seperti seorang Hakim Vonis seorang terdakwa dengan hukuman mati.
Demikian. Semoga bermanfaat.
Sumber: Rezky S. Lawolo
Referensi :
– MKDU4109.659/Modul 6.
– https://www.studocu.com/id/messages/question/4318304/menurut-l-pospisil-hukum-memiliki-empat-sifat-dasar-yaitu-1-keputusan-hukum-didukung-oleh
– https://www.coursehero.com/file/90100492/Diskusi-6docx/
(Red)