SIKATNEWS.id | Keputusan hukum sering kali menuai protes karena beberapa alasan. Rabu (8/11/2023).
Berikut ini adalah penjelasan mengenai empat sifat dasar hukum yang disebutkan oleh L. Pospisil dan contoh kasus yang mengilustrasikan protes terhadap keputusan hukum.
1. Keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan/Atribute of authority.
Dalam kekuasaan atau sering disebut juga otoritas dibutuhkan Hukum untuk menetapkan dan menegakkan keputusannya. Namun, yang menjadi tuaian protesnya adalah apabila kekuasaan tersebut dianggap tidak adil atau dirugikan terhadap kepentingan semua pihak. Dalam artian singkat, tidak indenpen. Misalnya, seorang Hakim memberi keputusan yang tidak adil kepada salah satu pihak oleh karena situasi yang menyebabkan seorang Hakim menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan.
2. Keputusan hukum dimaksudkan berlaku umum/Atribute of Intention of Universal Application.
Pada umumunya, Hukum itu berlaku secara umum. Baik kepada individual maupun kelompok masyarakat. Namun, bisa menuai protes jika dalam keputusan tersebut tidak adil dalam memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan individual atau kepentingan khusus masyarakat. Misalnya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pajak tanpa memperhatikan golongan masyarakat tertentu.