SIKATNEWS.id | Pencipta Lagu Tinggalah Kusendiri, Yuke NS gugat bos MNC Group (MNC TV dan RCTI TV) Hary Tanoesoedibjo Rp. 5. 000.000.000.- (Lima Miliar Rupiah). Kamis (28/12/2023).
Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau dikenal dengan Hary Tanoesoedibjo digugat karena diduga menggandakan atau mentransmisikan lagu ciptaannya ke YouTube tanpa izin/lisensi. Dia dijerat UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113 Ayat 4.
Yuke NS ketika dikonfirmasi oleh media di Jakarta, (26/12), atas informasi tentang adanya gugatan atas pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dilakukan MNC Group ( MNC TV dan RCTI), membenarkan. Langkah ini dilakukan setelah tahunan pihaknya diabaikan.
Secara kronologis menurut Yuke NS, lagu ciptaannya Tinggalah Kusendiri yang dipopulerkan penyanyi Nike Ardila telah dipakai dalam berbagai program musik di MNC Group (MNC TV dan RCTI). Tetapi ini tidak dimasalahkan karena sudah membayar Performing Right ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sesuai ketentuan.
“Nah yang kami masalahkan ketika hasil program TV MNC Group (MNC TV dan RCTI) ditayangkan ke YouTube, tanpa izin lisensi. Ini termasuk Mechanical Right yang perlu izin dari pencipta lagu. Tanpa izin sudah termasuk pelanggaran UU Hak Cipta,” tegas Yuke NS, pengurus BCI (Bela Cipta Indonesia) itu.
Menurut Yuke NS, sebelumnya sudah berkali-kali dan bertahun-tahun selaku pencipta lagu Tinggalah Kusendiri meminta keadilan ke Manajemen MNC Group (MNC TV dan RCTI) dengan melampirkan bukti-bukti otentik. Namun tidak direspon secara baik. Bahkan pencipta lagu terkesan dilecehkan dan MNC Group (MNC TV dan RCTI) selalu buang badan ke Publisher dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).