Dua Unit Ruko Dieksekusi Oleh PN Batam Tanpa Basa Basi Terhadap Pemilik Part II

“Pihak pelelangan juga tidak memberikan informasi secara jelas jika terkait Ruko Milik saya yang tiga lantai tersebut akan dilelang”, jelas Theresia Manek.

Kuasa hukum Theresia Manek, Dorkas Lomi Nori SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait keluhan daripada klien saya.

“Klien saya sudah melakukan etikad baik dengan melakukan pelunasan sisa kredit di Bank BNI dan juga sedang dalam proses perbantahan atas terjadinya pelelangan objek tersebut”, kata Dorkas Lomi Nori SH, MH.

Dorkas Lomi Nori SH, MH mengungkapkan, pihak PN Batam tidak bisa melakukan eksekusi oleh karena objek tersebut dalam gugatan, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Dampak dari eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Batam menyebabkan pemilik rumah harus keluar dan usaha terpaksa ditutup serta beberapa penghuni kostnya yang hanya berprofesi sebagai penjual koran di lampu merah harus tidur di bawah jembatan.

Sebelumnya, pihak awak media telah mencoba meminta keterangan kepada Pihak KPKNL, namun Salah satu staf di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan dan Pelelangan), justru memberikan kesan yang buruk dimana staf tersebut tidak menyampaikan apa-apa dan enggan berkomentar.

Anehnya, staf yang tidak mau menyebutkan namanya itu enggan berkomentar dan pergi begitu saja.

Berita ini akan terus berlanjut hingga bisa mendapatkan informasi yang lebih akurat.

Part II
Bersambung…

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *