Dua Unit Ruko Dieksekusi Oleh PN Batam Tanpa Basa Basi Terhadap Pemilik Part II

SIKATNEWS.NET | Proses Lelang Dua Unit Ruko dengan nomor sertifikat 2415 dan 2413 yang terletak di komplek pertokoan Ruko Batu Batam Mas Blok F No. 5 dekat Batu Rumah Sakit Awal Bros Batam Center akhirnya menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Batam. Selasa, 03 Oktober 2022.

Sidang yang digelar di PN (Pengadilan Negeri) Batam pada hari ini pun masih dalam perbaikan dari Kuasa Pihak Penggugat oleh karena sebelumnya, Kuasa hukum Theresia dikuasakan kepada Law Office/Kantor Hukum Nasrul, LB, SH, M.HUM & Partner. Dan saat ini Dikuasakan kepada Dorkas Lomi Nori, SH, MH.

Adapun nomor perkara yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Batam, yakni nomor 223/Pdt.G/2022/PA.Btm dengan klarifikasi perkara “Perbuatan Melawan Hukum”. Dan nomor 187/Pdt.Bth/2022/PA.Btm dengan klarifikasi Perkara “Perbantahan”.

Menurut Kuasa Hukum Theresia Manek, Dorkas Lomi Nori SH, MH mengatakan bahwa untuk perkara nomor: 187/Pdt.Bth/2022/PA.Btm dengan klarifikasi Perkara “Perbantahan”, dimana beberapa pihak tergugat tidak diikutsertakan dalam gugatannya, salah satunya Pihak KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Pemilik Ruko sekaligus Penggugat atas nama Theresia Manek menggugat pihak Bank BNI dimana diduga tidak memenuhi persyaratan proses pelelangan sebagaimana mestinya.

Tergugat:

  • Pemerintah Negara Republik Indonesia – di Jakarta Qq. Kementerian Badan Usaha Milik Negara – di Jakarta Cq. PT. Bank Negara Indonesia, Tbk (Persero) – di Jakarta Pusat Cq. Pejabat Sementara Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia, Tbk (Persero) C& R Loan Center Pekanbaru RO Batam Cq. Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia, Tbk (Persero) – Cabang Batam.
  • RIDWAN selaku Pemenang Lelang

Pada pemberitaan sebelumnya, Theresia Manek mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti apa yang menjadi kewajibannya di Bank BNI sebagaimana pembayaran cicilan kredit atas objek tersebut.

“Memang, setiap bulannya tidak terpenuhi secara keseluruhan oleh karena dampak Covid-19, yang mana hampir semua pihak juga merasakan dari pandemi tersebut”, ucapnya.

Lebih lanjut, dari pengakuan Penggugat ke awak media mengatakan bahwa selama ini selalu kooperatif jika pihak bank BNI menyinggung terkait kewajiban yang masih belum selesai di objek tersebut.

Untuk diketahui, pihak penggugat telah melakukan etika baik dengan melunasi sisa hutang kredit supaya tidak terjadi pelelangan atas aset yang sedang ditempati, yang mana pihaknya tidak mendapat informasi apapun dari Pihak BNI terkait pelelangan, dengan dibuktikan surat permohonan pelunasan pembayaran pinjaman pada tanggal 27 Mei 2022 yang ditujukan kepada PT. Bank BNI’46, Lubuk Baja Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Permohonan saya sudah di tindaklanjuti kembali oleh PT. Bank BNI’46 pada tanggal 27 Mei 2022 dengan pelunasan penyetoran tersebut paling lambat tanggal 31 Mei 2022, namun kenapa masih dilakukan eksekusi atas ruko saya?, dalam hal ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Batam“,, ungkap Theresia Manek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *