Dua Pelaku Terduga Bandar Sabu Diringkus Tim Intel Rem 022/PT Dpp

“Budi Perkasa Abdi Sipahutar merupakan residivis dalam kasus Narkoba pada tahun 2019 dengan vonis hukuman 1 tahun, sedangkan Supri Helmi Abdullah (ikut serta diamankan) adalah residivis kasus narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 1 tahun 4 bulan,” jelas Hendro Sunyoto.

Hendro Sunyoto mengungkapkan, dari hasil penangkapan tersebut, beberapa barang bukti yang diamankan seperti uang sejumlah: 3.820.000, 2 Plastik klip diduga Sabu, 1 Plastik Klip Bruto: 1,03 Gr, 1 Plastik Klip Bruto : 1,21 Gr, 2 buah timbangan elektrik, 2 Buah HP Merek OPPO, 3 buah Bong, 4 buah Pirex, 1 buah Pipet, 2 buah sekop, 13 Ball Plastik Klip Kosong, 3 buah Bong, 1 Buah Pisau Karter, 2 Buah Dompet warna Coklat, 2 Buah Power Bank, 1 Buah Tas sandang warna Hitam, 2 Buah kabel TFC, 1 Buah Speaker/Kotak musik portable, 2 Unit SPM, Yamaha Vixion Nopol E 6212 WC, Honda PCX Nopol BK 4003 YBT, 12 Kartu, 4 Buah KTP, 3 Buah Kartu ATM (2 buah BRI, 1 Buah Mandiri) dan 5 Buah Kartu Askes.

“Sampai saat ini terduga Bandar Narkoba beserta barang bukti berada di Makodim 0209/LB untuk dimintai keterangan dan selanjutnya akan diserahkan ke Satnarko Polres Labuhanbatu,” tutup Hendro Sunyoto.

(Salman Silalahi)