DPD HNSI Kepri Segera Melaporkan Pengusaha ‘R’ dan ‘S’ ke Mabes Polri Terkait Reklamasi di Bengkong

Keluhan disampaikan nelayan dan warga pesisir saat RDP di Gedung DPRD Kepri, Catatann media, saat itu Ketua RW 12 Kelurahan Nayon, Anwar Efendi Dalimunte. Ia menyebut muara Sungai Bengkong yang tertimbun material reklamasi menyebabkan air sungai meluap hingga masuk ke rumah warga saat hujan deras.

Saat bersamaan Ketua Forum Kelompok Usaha Bersama Mina Batam Madani, Sahriyal Edi, menambahkan reklamasi juga mempersempit ruang tangkap nelayan. Air laut yang keruh merusak ekosistem laut seperti karang dan habitat ikan sehingga berdampak pada penghasilan nelayan setempat.

Menjawab hal itu, Direktur PT Batamas Puri Permai, Angelius, menyatakan pihaknya akan mengeruk kembali muara Sungai Bengkong yang tertimbun material reklamasi dan melakukan pelebaran sungai. Ia juga memastikan perusahaan telah mengantongi izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau, Hendri, mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali dokumen izin reklamasi yang dimiliki perusahaan. Pemerintah provinsi juga berencana menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan apakah proyek tersebut masih sesuai dengan izin yang berlaku.

Undang-Undang yang Dilanggar Terkait Reklamasi di Bengkong
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam kaitan reklamasi di Bengkong dan Ocarina, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah sebagian melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Beberapa masalah penting dalam UU Lingkungan Hidup, yakni melindungi wilayah NKRI dari pencemaran/kerusakan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, serta mencapai pembangunan berkelanjutan. Ruang Lingkup PPLH yakni perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Instrumen Pencegahan meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Tata Ruang, Baku Mutu Lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Upaya Pengelolaan/Pemantauan Lingkungan UKL dan UPL). Sanksi pelanggaran lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) yang diubah dengan UU Cipta Kerja, mencakup sanksi administratif, perdata, dan pidana. Sanksi ini bertujuan menimbulkan efek jera, mulai dari teguran, denda hingga Rp15 miliar, hingga penjara 15 tahun bagi perusak lingkungan.

Berikut adalah rincian sanksi pelanggaran lingkungan hidup: Sanksi Administratif (diatur dalam Pasal 76 UU PPLH & PP 22/2021): Teguran tertulis. Paksaan pemerintah (penghentian sementara, penutupan saluran limbah, dll). Pembekuan perizinan berusaha. Pencabutan perizinan berusaha. Denda Administratif: Diterapkan bagi pelanggar dokumen lingkungan, melebihi baku mutu, atau kelalaian yang tidak menyebabkan bahaya serius.

Sanksi Pidana (diatur dalam Pasal 98-115 UU PPLH): Pencemaran Sengaja: Penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar (Pasal 98). Kelalaian (Kealpaan): Penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp100 juta (Pasal 42 UULH). Akibat Kematian/Luka Berat: Penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp150 juta. Denda Korporasi: Dapat mencapai Rp15 miliar untuk korporasi pelaku pencemaran berat.

Sanksi Perdata (Pasal 90 UU PPLH): Gugatan ganti rugi terhadap usaha/kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Kewajiban melakukan tindakan pemulihan lingkungan tertentu. Pelanggaran ringan (seperti sampah) juga dikenakan sanksi daerah (Perda), seperti denda hingga Rp5 juta atau kurungan 3 bulan. Sanksi administratif dan denda kini lebih ditegaskan melalui Permen LHK No. 14 Tahun 2024 bagi kegiatan yang melanggar aturan pasca 2021.

Sumber : Nusantara1.com
Editor : Red.