SIKATNEWS.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau segera melaporkan pengusaha ‘R’ dan ‘S’ ke Mabes Polri akibat pelaksanaan reklamasi di pantai Bengkong yang diduga tidak sesuai dengan perizinan atau tak sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Salah satu fakta di lapangan, dua sungai yang bermuara ke pantai laut Bengkong dan Batam Center, yakni Sungai Bengkong dan Sungai Nayon, mengalami penyempitan menuju laut. Hal ini disampaikan Ketua HNSI Kepri, Distrawandi, kepada media nusantara1.com pada Rabu (01/04).
“Kami menemukan sejumlah perusahaan yang beroperasi di pantai Bengkong dan Teluk Tering. Salah satunya PT Batam Mas Puri Permai (BMPP), di mana di dalamnya ada inisial ‘R’ sebagai otak pelaku, dan inisial ‘S’ sebagai pemodal. Mereka telah melakukan reklamasi yang menimbulkan penyempitan pada hilir dua sungai yang ada menuju lokasi proyek,” kata Distrawandi.
Jika ini dibiarkan, kata Distrawandi, setiap hujan lebat di wilayah itu akan menimbulkan bajir yang menggenangi ribuan perumahan di hulu sungai. Sungai yang dimaksud adalah Sungai Bengkong yang membelah kawasan Bengkong dengan Batam Center, dan Sungai Nayon yang mengalir dari pemukiman Bengkon Sadai ke Laut Bengkong. Kedua sungai itu menyatu di antara dua proyek reklamasi, baik reklamasi Bengkong yang dilakukan oleh pengembang Golden Prawn, begitu pula dengan PT Batam Mas Puri Permai di samping Ocarina, Batam Center.
“Kami telah melaporkan masalah ini sejak dua tahun terakhir. Tahun lalu DPRD Provinsi Kepri melakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang. Dalam rapat telah disepakati agar pelaksana proyek reklamasi memperbaiki sungai dengan membangun tanggul di tepi aliran sungai, dan memperbesar aliran di hilir, tidak seperti sekarang, bentuknya seperti botol, di mana di hilir menuju laut menyempit,” ungkap Destrawandi.
Izin reklamasi yang diperoleh PT BMPP diterbitkan pada 2019 di saat gubernurnya Nurdin Basirun. Luas reklamasi di kawasan samping Ocarina Batam Center itu mencapai 42 hektar.
“Tampaknya sekarang reklamasi telah mencapai seluas izin yang diperoleh. Namun sangat disayangkan, kondisi di lapangan jauh dari perencanaan semula. Kondisi reklamasi dan pengelolaan aliran air tidak dikelola dengan baik. Tidak ada tanggul dan yang ada penyempitan dan pendangkalan menuju laut,” ujar Destrawandi.
Masalah reklamasi yang tidak sesuai aturan di Batam Center dan Bengkong, menurut Ketua HNSI Kepri itu, telah disampaikan ke DPP HNSI di Jakarta. Dalam waktu dekat, Wakil Ketua III DPP HNSI, Sulaiman Pontoh, akan turun ke lapangan untuk meninjau langsung. Hasil penelusuran DPP HNSI dan observasi di lapangan yang dilakukan oleh HNSI Kepri akan dikaji untuk dijadikan sebagai alat bukti memperkuat penyelidikan hingga penyidikan di Mabes Polri.
Sebelumnya, DPRD Kepulauan Riau telah melakukan RDPU di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang. Agenda RDPU terkait reklamasi di kawasan Ocarina dan Bengkong Laut da Mei 2025. Hasil RDPU itu juga yang menjadi latar belakang turunnya DPP HNSI dan Lembaga Kelautan Perikanan Indonesia (LKPI) ke lokasi muara Sungai Bengkong Laut, Sei Nayon, Batam, pada Senin (9/3/2026). Peninjauan itu dilakukan untuk melihat langsung kondisi alur sungai yang diduga menyempit akibat proyek reklamasi di Golden Prawn dan PT Batamas Puri Permai.
Ketua DPD HNSI Kepri Distrawandi bersama perwakilan LKPI Kepri, M Zulkifli dan nelayan setempat menemukan kondisi alur sungai yang dinilai memprihatinkan. Menurut mereka, aktifitas penyempitan alur tetap berlangsung dan berpotensi memicu banjir di empat kelurahan di Kecamatan Bengkong .Selain itu, air sungai juga terlihat keruh akibat aktivitas penimbunan. ”Luar biasa kondisinya. Saya mengajak ketua DPRD Kepri turun ke lokasi agar tidak disebut kita bohong,” kata Distrawandi.
Distrawandi menilai kondisi yang ada sekarang tidak sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibahas dalam RDP bersama DPRDU. Dalam RDPU pada Mei 2025 itu, perusahaan disebut berkomitmen melakukan normalisasi sungai. Namun di lapangan, alur sungai justru semakin sempit. Ia meminta DPRD Kepri, BP Batam, dan aparat penegak hukum turun langsung meninjau lokasi.








