Divonis 2 Tahun Karena Terbukti Menipu Kini Kembali Digugat, Kuasa Hukum Penggugat: Kita Gugat Endang Lima Miliar Rupiah

“Saat itu saya kaget, loh saya kan sudah bayar dan Endang sebelumnya mengaku miliknya empat lahan tersebut,” terang Safer.

Selanjutnya, Safer menemui Endang dengan itikad baik untuk segera menyelesaikan permasalahan. Hanya saja Endang terkesan menghindar dan seolah tidak mau tanggungjawab. Ketika Safer menanyakan surat-surat asli yang sebelumnya dijanjikan Endang tak kunjung diberikan.

“Karena saya merasa tertipu maka saya laporkan Endang ke Polresta Barelang hingga divonis terbukti bersalah dan meyakinan dua tahun dalam perkara Nomor Perkara: 697/Pid.B/2021/PN Btm diputus Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 4 Januari 2022,” papar Safer.

Selanjutnya, agar bangunan tidak dibongkar oleh Romulo Manurung sebagai pemilik empat tapak kavling tersebut, dengan itikad baik Safer menyelesaikan ganti rugi dan berdamai dengan Romulo Manurung sebesar Rp 130 juta.

“Betul, sebagai pembayaran ganti rugi untuk empat kavling tersebut dan setelah seluruh sertifikat diberikan ke saya dan telah saya urus UWTO atas nama saya (Saferiyusu Hulu,red),” katanya.

Karena Endang kata Safer, belum mengembalikan kerugiannya sebesar yakni Rp 59 juta dan Rp 130 juta maka pihaknya melayangkan gugatan keperdataan kepada Endang melalui Kepantiteraan Pengadilan Negeri Batam.

“Kami juga sudah mengajukan sita jaminan atas rumah Endang di Sagulung dalam gugatan. Termasuk harta benda bergerak dan tidak bergerak dalam sita jaminan, insyaallah Hakim bisa pertimbangkan untuk disita,” sebut Safer.

Sekedar untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini Endang masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Batam karena terbukti menipu Safer.

Selain pidana penipuan dalam Nomor Perkara: 697/Pid.B/2021/PN Btm tersebut, Endang juga sudah divonis bersalah dalam perkara penyerobotan lahan dengan Nomor Perkara: 505/Pid.B/2021/PN Btm, tanggal putus 01 November 2021 dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu dua tahun bui. Endang masih terkurung badan di dalam penjara hingga berita ini dilayangkan.

Media ini sedang berupaya mengkonfirmasi kepada Endang mengenai sikapnya atas gugatan Safer.

(Red)