SIKATNEWS.id | Terpidana bernama Endang dalam kasus penipuan empat lahan Kavling di Batam dalam perkara Nomor Perkara: 697/Pid.B/2021/PN Btm diputus Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 4 Januari 2022, kembali digugat oleh korbannya, Adv. Saferiyusu Hulu, SH, MH.
Terkait kebenaran gugatan tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, Filemon Halawa, S.Kom, SH, MH saat dikonfirmasi awak media.
“Ya, benar klien kami menggugat mas Endang melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam,” ujar pria yang akrab disapa Leo Halawa Sabtu (4/10/2023) siang.
Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum tersebut kata Leo Halawa, telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 418/Pdt.G/2023/PN Btm yang didaftar pada tanggal 3 November 2023. Kata Leo Halawa, klienya menggugat kerugian materiil dan immaterial yang selama ini dialami atau diderita Kliennya.
“Kerugian materiil kita gugat, dan Kita Gugat Endang Lima Miliar Rupiah untuk immateriil,” tambah Leo Halawa.
Perkara Nomor: 418/Pdt.G/2023/PN Btm yang sedang bergulir tersebut dijadwal untuk sidang perdana pada Selasa 14 November 2023 depan. “Ya, sesuai jadwal 14 November 2023 bang,” sebut Leo Halawa.
Untuk diketahui, peristiwa yang dialami korban Saferiyusu Hulu dialami bermula pada awal bulan Agustus 2019 lalu. Endang menjual kepada Saferiyusu Hulu empat Kavling.
Yakni, 4 Unit Kavling Kamboja 2 yang terletak di Kecamatan Sagulung – Kota Batam. Dengan ukuran setiap 1 (satu) tapak tanah kavling berukuran 6 meter bagian muka x 10 meter panjang ke belakang atau total setiap 1 (satu) kavling total luas volume tanahnya 60 M2 (enam puluh meter persegi).
“Pembelian kami sudah lunaskan kepada Endang Rp 59 juta. Setelah itu kami bangun rumah di atasnya,” ujar Saferiyusu Hulu yang akrab disapa Safer.
Kemudian, setelah dibangun rumah hunian di atas empat lahan tersebut pada 20 Juni 2020 datang pemberitahuan dan keberatan dari Romulo Manurung, yang mengaku sebagai pemilik lahan.