″Modus operandi tersangka dengan melakukan perekrutan pengurusan hingga pemberangkatan ke Negara Kamboja terhadap korban dengan iming-iming bekerja sebagai marketing dan mendapatkan gaji mulai $700 – 1000 USD per bulan dan mendapatkan bonus serta fasilitas gratis setelah bekerja di salah satu perusahaan di negara kamboja″. Tutur Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik, M.Si.
Untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama selama 15 Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000,-. Tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik, M.Si.
Humas Polda Kepri
( Tim )