Sebagaimana pada Pasal 480 KHUP UU galian C ilegal, berbunyi “barang yang dibeli, dijual atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Kemudian di Pasal 480 ke 1 menyatakan “bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang di antaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang di ketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, di katagorikan sebagai kejahatan penadahan”.
Selanjutnya awak media menghubungi Ujang, selaku orang lapangan melalui no handphonenya mengatakan bahwa mereka memiliki ijin akan tetapi tidak dapat menunjukan karena masih dalam perpanjangan ijin nya yang di miliki oleh bos nya yang bernama inisial Amir, yang mana saat ini masih berada di Jakarta.
Awak media menanyakan nama PT nya tetapi Ujang menjawab tidak tau dan kerjanya untuk pembuangannya kita tidak ikut campur dalam masalah itu. Kalau saya jarang ke situ karena saya di Sekupang dan di bascamp karena ada proyek kalau untuk punggur bapak ke sana ajalah”, ujar Ujang.
Hingga berita ini dinaikan, awak media terus mendalami kegiatan yang diduga ilegal tersebut guna mendapatkan informasi lebih lanjut.
(Hirmawan)