Diduga Proses Ganti Rugi Tanah Masyarakat Tidak Berdasarkan Bukti Bukti Yang Sah

Selain itu, di salah satu titik lahan Syahjoni tersebut sudah dibangun sebuah Kantin. Namun, ketika ditanya kepada pemilik kantin mengakui mendapat izin dari pihak Provinsi Kepri tanpa menyebutkan siapa oknumnya.

“Kita bersama lembaga KPK akan membongkar persoalan lahan ini”, pungkasnya tegas.

Kennedy Sihombing pun menghimbau agar pihak aset Provinsi Kepri lebih terbuka soal pembebasan lahan Dompak yang dulu diketuai panitia pembebasannya adalah Reny Yusneli yang kini menjabat kepala Dinas Pendapatan Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami berharap pihak aset harus terbuka dalam permasalahan pembebasan tanah di Dompak karena banyak masyarakat pemilik tanah yg belum pernah merasa menerima ganti rugi ke pihak pemerintah tetapi tanah milik mereka sudah di pasang plang jadi milik Pemerintah”, katanya.

Ditambahkannya dalam hal ini, jangan ada yang ditutupin tentang pembebasan Tanak milik masyarakat di Dompak kepada pemilik tanah yang sebenarnya siapakah pemilik tanah yang sebenarnya menerima.

“Ini kita lakukan demi kebaikan masyarakat di NKRI”, tegasnya.

Sekretaris Lembaga KPK Provinsi Kepri, Saut Simangunsong mengatakan, setelah melakukan investigasi maupun mencocokkan dokumen ataupun surat-surat tanah milik Syahjoni yang diperkirakan Ratusan hektar tersebut.

“Kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan, dimana pada dasarnya jika tanah sudah diganti rugi, tentu surat aslinya sudah ada pada Pemerintah atau pihak aset Provinsi Kepri”, jelasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Persoalan Lahan di Wilayah Tanjung Kuku Dompak Tanjungpinang yang diklaim pihak aset provinsi Kepulauan Riau sudah di ganti rugi atas kuasa Syahril Wahab. Masih mengundang segudang pertanyaan sampai saat ini alias tidak ada titik terang.

Berita Ini Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya.

(YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *