Diduga Melakukan Abuse of Power, Aman Sitiinjak Laporkan HRD PT Rainbow Tubular Manufacture ke Polisi

Isu suap penerimaan karyawan akhirnya dikesampingkan, dan MZ diberhentikan dari PT RTM, yang berdampak pada Aman Sitinjak diberhentikan. Tudingan Manajer HR-GA PT RTM, Dewi Sartika, Aman Sitinjak menerima gratifikasi dari karyawan. Belum ada proses klafikasi, tetapi keduanya langsung diberhentikan dengan alasan gratifikasi.

”Seharusnya yang diproses adalah masalah suap, karena tidak ada kasus gratifikasi jika tidak melibatkan keuangan negara, pejabat negara, atau pegawai negeri,” kata PH Aman Sitinjak, Nixson Sihombing.

”Karena itu hari ini kami akan melaporkan DS, Manajer HR-GA PT RTM ke Polresta Barelang dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Proses hubungan kerja kami kesampingkan, karena masalah utama adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Dia (DS) telah mempermainkan hukum, menuduh orang lain melakukan pidana gratifikasi tanpa bukti untuk kepentingannya menerima atau memberhentikan karyawan,” papar Nixson Sihombing.

Di sisi lain, media ini telah meminta klarifikasi dari Dewi Sartika, Manajer HR-GA PT RTM, tentang Peraturan Perusahaan Pasal 60 ayat 5 dengan judul Pelanggaran Bersifat Mendesak. Benarkah ada bukti Aman Sitinjak melakukan gratifikasi, dan dapatkah dijelaskan apa yang dimaksud perusahaan gratifikasi, sebab perbuatan gratifikasi tergolong pidana khusus atau korupsi yang terkait dengan keuangan negara.

Kemudian media ini juga menanyakan apakah Aman Sitinjak merupakan pihak menentukan karyawan diterima atau tidak di perusahaan PT Rainbow Tubulars Manufacture, dan jika tidak, apakah ada korelasi tuduhan perusahaan dengan keadaan yang sebenarnya. Jangan sampai alasan pemecatan tidak ada bukti, namun perusahaan langsung melakukan pemecatan terhadap karyawan tetap yang menghidupi keluarganya.

Semua pertanyaan media tersebut tidak dijawab oleh Dewi Sartika, sejak diajukan pertanyaannya pada Jum’at (29/02/2026) hingga berita ini diterbitkan.

Dengan pemberitaan ini, media mengharapkan perusahaan dapat memberi respon untuk menghindari adanya fitnah dan pencemaran nama baik./Red.