Diduga Kuat Rekayasa Tanda Tangan, Kades : Kebijakan Bersama Dengan BPD

Menurut salah satu anggota BPD berinisial WN bahwa SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dari Pemdes diduga palsu karna masalah pengadaan note book saja belum terealisasikan. Sehingga kades atau pemdes dalam hal ini diduga memberikan keterangan palsu atau kebohongan di masyarakat.

Atas nama yang bersangkutan Yanuarman Gulo sebagai korban yang merekayasa tanda tangannya akan berencana melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib karna dianggap mencemarkan nama baik.

Menurut Yanuarman, itu salah satu kesalahan administratif dan juga pemalsuan dokumen yang mengacu tindak pidana pasal 263 KUHP ayat 1.

“Saya tidak pernah menerima Dana BLT tahun 2022, kalau ada nama, tanda tangan mengatas namakan saya maka itu pastilah tanda tangan palsu. Itu pelanggaran hukum dan bisa dilaporkan. Hal seperti ini bisa mengindikasikan adanya praktik praktik Korupsi di dalam Pemanfaatan Dana Desa di Desa Balefadorotuho”, ungkap Yanuarman.

Tuntutan yang lainnya masih tahap penyelidikan hingga berita ini diturunkan.

(Yunius/Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *