Diduga Kuat, Pelabuhan Asim Pulau Galang Tidak Mengantongi Izin Yang Lengkap

Tentu, inilah yang menjadi sorotan awak media sikatnews.net dan kawan-kawan terkait dari Surat Keterangan tersebut yang mana dari temuan di lapangan, terdapat beberapa jenis kegiatan yang di luar daripada Surat keterangan itu sendiri. Seperti Bongkar Pasir, Bongkar Kayu, Memuat Sembako, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

Bahkan, dari beberapa informasi yang beredar, Kegiatan pelabuhan ini beroperasi hingga malam hari. Sedangkan, di Surat keterangan jelas ditentukan bahwa jadwal beroperasinya dimulai dari Pukul 06.00 Wib (Pagi) – 18.00 Wib (Sore).

Hebatnya, di pelabuhan Asim ini tampak Tiga (3) Kapal Kayu Besar sedang terparkir di lokasi tersebut. Tentu, bagaimana dengan izin parkir dan retribusi ke PEMDA (Pemerintah Daerah) kota Batam?

Dari pengakuan penanggungjawab pelabuhan Asim dikatakan, “ini hanya kapal teman yang minta di parkir di sini saja, Pak”. Ucap Apeng ke Awak media sikatnews.net saat dimintai keterangan. Jum’at (30/10/2022).

Humas Ormas LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Kota Batam, S Law mengatakan bahwa kegiatan pelabuhan tersebut seharusnya harus memiliki segala perizinannya sehingga tidak ada kendala di kemudian hari.

Lebih lanjut, Humas LAKI Kota Batam menyampaikan jika hal tersebut sangatlah merugikan negara oleh karena perizinannya yang kurang lengkap.

“Ini kan sudah termasuk merugikan negara ya, apalagi izinnya yang tidak lengkap, ditambah dengan tidak sesuainya kegiatan operasional sebagaimana petunjuk dari Surat Keterangan yang ada”, ucap S Law saat diminta tanggapan ke awak media sikatnews.

” Diminta kepada pihak terkait, terutama kepada Dinas Perhubungan Kota Batam untuk ditindaklanjuti kembali kegiatan pelabuhan tersebut “, tegas Humas LAKI Kota Batam.

Part II

Bersambung…

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *