Ia menyebutkan bahwa izin yang dilakukan oleh pengusaha menentukan juga tarif dan retribusi daerah.
“Ya kalau ini kan tujuan nya selain untuk administrasi dan operasional pihak pengusaha, juga sebagai membuka nilai pajaknya kepada daerah, kalau buka pajaknya, jenisnya harus jelas, kalau belum punya izin, ya tutup saja”, terangnya.
Sebelumnya, Usaha Klub Malam yang berlokasi di Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, kecamatan Rantau Selatan, sudah di cabut izinnya oleh Dinas Perijinan Labuhanbatu karena telah melanggar ketentuan dalam peraturan perizinan.
Kini klub malam yang dulunya bernama Hans Club Station berganti kulit dengan nama Brother, dan tak pernah digunakan oleh aparat meski tak pernah memberikan izin keramaian oleh Kepolisian Resor Labuhanbatu.
“Kami tidak ada beri ijin keramaian” kata Kasat Intelkam AKP Sunarto beberapa waktu lalu.
Sebelumnya masyarakat juga pernah melakukan aksi tersebut atas berdirinya klub malam ini hingga penutupan diam dan penghentian usaha tersebut, tetapi secara diam-diam klub malam tersebut buka kembali.
Bersambung…
(RW)