4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh Termohon (KLHK) yang berkaitan dengan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa Fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton);
Tetapi pasca Pra Peradilan yang dimenangkan oleh PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Pihak Gakkum KLHK Batam bukannya melaksanakan Keputusan Pengadilan Batam, malah Pejabat Pengawas KLHK, Neneng Kurniasih kembali ke kapal MT. Tutuk dengan alasan mengambil sampel Fuel Oil (Padahal sebelumnya Sunardi cs telah mengambil sampel yang kemudian di pra peradilan). Kemudian dengan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 106 memasukkan Limbah B3 ke Wilayah Indonesia menjadikan Direktur Perusahaan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko, menjadi tersangka.
Kemudian dengan arogan pada tanggal 20 November 2023, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup selaku Penyidik PNS, Antonius Sardjanto memanggil Wiko (Anak Budianto) guna menghadap sejumlah penyidik PNS di Kantor Pos Gakkum Kepulauan Riau, Jl. Ir. Sutami No. 1 Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau untuk diminta keterangan sebagai tersangka. Sejumlah penyidik PNS tersebut antara lain Neneng Kurniasih, Sunardi, Chepi Supiyana, Probo Mulyarto Nawa, Budi Kurnayadi, dan Haryadi.
“Para penyidik PSN tersebut menyatakan bahwa Fuel Oil adalah limbah B3, tanpa dasar dengan hanya melihat karena berwarna hitam. Padahal sudah ada keterangan hasil laboratorium dari PT.Sucofindo maupun laboratorium independen lain yang menyebutkan berdasarakan hasil laboratoriun, jika Fuel Oil tersebut bukan B3,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketua Tim Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin The President Center itu.
Dari aspek inilah diduga adanya unsur Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang) dengan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Pasal 106, memasukkan Limbah B3 ke Wilayah Indonesia menjadikan tersangka Pemilik Perusahaan.
LSM LIRA dan PWMOI dalam kasus ini menduga adanya Mens Rea (niat jahat atau ada unsur subjektif), persekongkolan jahat dan atau pemufakatan jahat di lingkungan Kantor Pos Gakkum, Batam, Kepulauan Riau. Dan diduga kasus ini tidak sampai ke Menteri, namun hanya sampai di Dirjen Gakkum KLHK.
Untuk itu LSM LIRA dan PEMOI telah melakukan investigasi dan menelusuri terhadap kasus yang menimpa anggota HIPLINDO (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan media belum memperoleh klarifikasi dari Gakkum Batam, Kepri dengan alasan libur jelang Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Untuk itu LSM LIRA dan PWMOI akan mengadukan Dirjen Gakkum KLHK, bersama 9 orang aparat Kantor Pos Gakkum Kepulauan Riau, antara lain Neneng Kurniasih Pejabat Pengawas KLHK, Sunardi, Penyidik PNS KLHK, Antonius Sardjanto, Kasubdirektorat Tindak Pidana KLHK, Chapi Supriyana, PPNS KLHK, Rizki Puspita W.P, Gakkum KLHK, Nazili Abdul Aziz, Gakkum KLHK, Nap Sapoh, Gakkum KLHK serta dua orang saksi Brigadir Ade Putra Sihombing, Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau dan Amira Rahmadani, Staff Balai Gakkum Wilayah Sumatera selaku saksi ke Penegak Hukum, karena tidak melaksanakan putusan pengadilan maupun dugaan Abuse of Power yang merugikan pengusaha puluhan milyar.
LSM LIRA dan PWMOI juga akan melakukan aksi demo ke berbagai instansi, baik Kementerian KLHK, DPR RI dan DPRD, Kekenkopolhukan, dll yang diduga terlibat dalam kasus ini sehingga Dirjen Gakkum tidak melaksanakan keputusan pengadilan yang berakibat kerugian bagi pengusaha pelayaran puluhan milyar.
Ketika ditanya wartawan apa tuntutan dari LSM LIRA dan PWMOI dalam kasus ini, Jusuf Rizal yang juga Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) mengatakan, agar Gakkum KLHK segera menjalankan keputusan pengadilan agar kapal MT. Tutuk segera dapat beroperasi sebagaimana mestinya
“LBH LSM LIRA juga telah mengirimkan surat klarifikasi terhadap kasus ini, baik ke Menteri KLHK, DR.Ir. Siti Nurbaya serta Menkopolhukam, Mahfud Md karena diduga ada keterlibatan oknum-oknum di dua instansi tersebut, sehingga tidak tuntas,” papar Jusuf Rizal mengakhiri.
Hingga berita ini dinaikkan, tim media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak terkait, khususnya Gakkum KLHK. Untuk diketahui, tim media ini sudah dua kali dilakukan konfirmasi terkait kasus ini.
(Red)