Diketahui sebelumnya, Direktur Utama PT Perambah Batam Expresco, Surya Sugiharto telah di vonis bersalah oleh Ketua Majelis Pengadilan Negeri Batam.
(Ket. Foto : Surya Sugiharto [Batik Coklat], Mantan Direktur PT. Parambah Batam Expressco)
Dari keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Nurhaidi mengatakan “supaya kerugian daripada konsumen tersebut dikembalikan”.
Saksi lain, Leonardo menyampaikan agar “Tergugat 1, dalam hal ini Surya Sugiharto dikembalikan apa yang menjadi kerugian daripada konsumen konsumen yang telah membayar Uang Muka di Perumahan yang dijanjikan akan dibangun itu”.
Lebih lanjut, saksi mengungkapkan jika Lokasi perumahan Greand Like Kabil yang masih dalam bentuk PL (Peta Lokasi) tersebut belum ada pembangunan sama sekali, jelas Nurhaidi dan Leonard dalam persidangan.
(Tim)