Detik-detik Putusan Sidang Dalam Hitungan Menit, 1 Unit Rumah Bisa Berpindah Tangan

Detik-detik Putusan Sidang Dalam Hitungan Menit, 1 Unit Rumah Bisa Berpindah Tangan

(Ket. Foto : Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat, dan Saksi Penggugat saat di Pengadilan Negeri Batam)

Dorkas Lomi Nori, SH, MH menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Pihak Tergugat tidak memenuhi Standar Operasi Prosedur (SOP) dibuktikan dengan saat menanyakan Objek tersebut ke Pihak KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Batam, dimana pihaknya mengatakan bahwa Tergugat hanya daftarkan via online saja. Tidak pernah melihat fisik dari Objek tersebut.

Menurut Dorkas, masih ada tahap lagi dalam hal memindahkan hak seseorang yang menyangkut dengan pertanahan artinya tidak bisa dihilangkan segala perjanjian awal dengan perjanjian yang hanya dilakukan dibawa tangan dengan tidak diketahui oleh Debitur.

Sebagaimana untuk kita ketahui bersama bahwa “Pemerintah melalui Presiden RI Joko Widodo telah memberikan himbauan dan juga arahan kepada pihak perbankan atas persoalan Pandemi Covi-19”, ucap Dorkas.

Dorkas Lomi Nori, SH, MH mengatakan, “Besok, Selasa (13/09/2022), Sidang dengan agenda Putusan, saya berharap Majelis Hakim dapat melihat inti persoalan dan dapat memberikan putusan yang bijak supaya Klien saya, Suswanto tidak kehilangan tempat tinggal diri dan keluarganya.

Berikut daftar Tergugat :

  1. FRANDY HER PRATAMA
  2. PT. BANK TABUNGAN NEGARA(Persero), Tbk Kantor Cabang Syariah Batam
  3. PT MISI BUMI PROPERTINDO (PT. MBP)
  4. Notaris DEVI ANANJI, SH, MKN

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *