SIKATNEWS.NET | Sidang yang telah digelar di Pengadilan Negeri Batam Perkara No. 55/Pdt.Bth/2022/PN Btm – Klarifikasi Perkara “Perbuatan Melawan Hukum” terkait kasus sengketa 1 Unit Rumah yang berlokasi di Batam Center, yang mana dijual Bank BTN Syariah Cabang Batam tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Senin, 12 September 2022.
Penggugat, Suswanto sekaligus RT setempat di kompleks tersebut mengatakan jika kaget ketika rumah saya telah di lelang oleh Bank BTN Syariah Cabang Batam dan telah di take over ke pihak PT Misi Bumi Propetindo.
Suswanto menjelaskan jika utang tunggakan berjumlah Rp22 Juta dan uangnya akan disetorkan bahkan sudah ke BTN Syariah untuk disetorkan. Ironisnya, selang dalam hitungan menit saja, rumah saya di Lelang oleh Bank BTN Syariah dan langsung di take over ke Kurator sehingga tidak mau menerima dana tunggakan tersebut karena Rumahnya telah dimenangkan oleh seseorang dari hasil lelang tanpa melalui Persidangan. Dimana, pemenang lelang diduga dari salah seorang pegawai Bank.
Kuasa Hukum Penggugat, Dorkas Lomi Nori, SH, MH, mengatakan bahwa “Sistem perbankan seharusnya dapat lebih bersifat kooperatif dalam melakukan suatu kebijakan serta tindakan terhadap keadaan kredit yang dianggapnya bermasalah, dan juga upaya membangun komunikasi dengan nasabah. Jadi, jangan dengan cara-cara yang bernilai intimidasi“.
Lebih lanjut, Dorkas Lomi Nori, SH, MH menyampaikan bahwa awalnya persoalan yang di alami kliennya bernama Suswanto muncul karena suatu keadaan yakni Pandemi Covid 19. Namun, sejak tahun 2012 dimana kewajiban kliennya kepada pihak Bank BTN dalam hal pembayaran cicilan angsuran KPR selalu dipenuhi.”
Anehnya, Objek tersebut masih dalam proses hukum berjalan. Kok, Sertifikat klien saya sudah di rubah nama ? Apakah dengan persoalan yang dialami klien saya di masa Pandemi lalu dengan begitu tidak ada penangguhan yang dapat diupayakan ? Tanya Dorkas.