Cetak Sejarah, Kerugian Capai Rp106 Triliun dan Korban 23 Ribu Orang

Fadil Zumhana menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hatilah dalam menginvestasikan benda suatu perusahaan investasi karena banyak perusahaan investasi yang merugikan masyarakat seperti kasus ini.

Untuk kasus Indosurya, “Kami meminta bantuan dari kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara ini supaya prosesnya bisa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, yuridis dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Penyidik Polri telah melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa uang sebesar Rp 39 miliar dalam kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Penyerahan itu dilakukan oleh penyidik pada Sub Direktorat 3 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Pada Senin (5 September 2022), penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kasus KSP Indosurya atas tersangka HS dan JI,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Selain barang bukti dalam pecahan rupiah, kata Nurul, penyidik juga menyerahkan barang bukti sebesar 896.988 Dollar Amerika Serikat ke rekening penampung Kejari Jakarta Barat (Diserahkan 6 September 2022).

Selain barang bukti dalam bentuk uang, kata Nurul, penyidik juga menyerahkan 49 unit kendaraan roda 4 terkait perkara itu secara bertahap ke Kejari Jakbar (Jakarta Barat).

Henry Surya dkk disangkakan melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *