Hal-hal demikian sering kali terjadi, hingga ASN dinilai tidak netral meski sebenarnya ASN tersebut tidak terlibat dalam politik. Audi Murphy O. Sitorus, Staf Ahli Sekdakab Toba menyampaikan bahwa prosedural yang harus dijalankan oleh ASN dinilai sangat ribet.
“Semua undangan harus minta izin ke Pak Bupati dan Pak Sekda, maka bisa jadi nanti jadwal undangan sudah selesai sementara izin belum diterima. Maka kalau bisa, mohon Pak agar aspirasi teman-teman ASN ini disampaikan ke atas agar kita tidak begitu takut lagi ke depan,” katanya.
Pangibutan Marpaung sendiri mengatakan, bahwa jabatan ASN melekat selama 24 jam, dan bukan hanya di kantor. Karena itu ASN harus benar-benar netral pada Pemilu dan Pilkada.
“Tapi ya mungkin pemahaman-pemahaman ya begitulah, gak bisa kita langsung menyalahkan PNS itu. Jangan jemu-jemu kita menyampaikan ini,” ujar Pengihutan Marpaung.
Poltak Sitorus juga meminta agar para ASN benar-benar netral meski dirinya berpeluang maju pada Pilkada mendatang di Kabupaten Toba.
“Semua ASN baik yang punya jabatan pakailah itu dengan baik agar semua berjalan baik. Untuk Pileg, Pilpres dan Pilkada. Bukan untuk mengarahkan, mempengaruhi untuk calon-calon tertentu,” ujarnya.
Bupati menambahkan bahwa selama ini Pilkada dan Pileg selalu berjalan baik dan sukses di Kabupaten Toba, maka diminta agar hal itu dapat terus berlanjut ke depan.
(Red)