“Sinergi lintas sektor menjadi fondasi utama dalam menjaga warisan budaya agar tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Tim Ahli Indikasi Geografis Bapak Idris, Muhammad Romadhan, S.H dan juga Dr. Yulian Fakhrurrozi, Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang, Dede Syahputra Analis Hukum Pertama dan Bambang Suhendra Analisis Kekayaan Intelektual,pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, serta perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ulos Ragidup Silindung./Samsul Situmeang.
Bupati Tapanuli Utara Pimpin Evaluasi Dokumen IG Tenun Ulos Ragidup Silindung








