Brantas Segala Bentuk Perjudian Polres Simalungun Melalui Polsek Tanah Jawa Amankan Jurtul Togel

Lebih Lanjut AKBP Selamat menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di salah satu warung kopi yang terletak di Rintis V Nagori Marubun Bayu Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, sering ada orang menjual nomor tebakan judi KIM.

Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa bersama anggota Opsnal berangkat melakukan penyelidikan ke waring kopi yang dimaksud. Saat dilakukan penyelidikan, personil Opsnal Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan 1(satu) orang warga Rintis V Marubun Bayu Nagori Marubun Bayu Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun yang berinisial IR(37) lantaran tertangkap telah melakukan penjualan nomor tebakan judi jenis KIM.

Dari IR personel berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk HOTWAV warna Biru yang berisi nomor tebakan judi KIM dan Uang sebanyak Rp.20.000., ( Dua Puluh Ribu Rupiah) diduga hasil penjualan nomor judi KIM.

Saat personel melakukan introgasi awal dilapangan IR mengakui perbuatnnya tersebut dan dari hasil penjualan nomor angka-angka tebakan jenis KIM, IR menjelaskan bahwa ianya melakukan penyetoran kepada seorang laki-laki yang berinisial GR(66) warga Huta Bayu Marubun Nagori Marubun Bayu Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Dan saat ini tersangka IR(37) bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa guna pemeriksaan lebih lanjut, dan selanjutnya Personel langsung melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan GR(66) dan masih menunggu hasilnya”, tandas AKBP Selamat.

( Toro Gea )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *