Sementara, Perizinan Berusaha (PB), sebanyak 136 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Kemudian, 20 permohonan belum memenuhi persyaratan, 147 dikembalikan untuk diperbaiki dan 62 masih dalam proses verifikasi.
Adapun Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) mencatat 123 permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 15 belum memenuhi persyaratan, 112 dikembalikan untuk diperbaiki dan 96 masih dalam proses verifikasi.
Menurut Ariastuty, data tersebut menunjukkan proses perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung aktivitas investasi dan kegiatan usaha di KPBPB Batam.
Lebih lanjut, dijelaskan, di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, BP Batam terus mendorong peningkatan kualitas layanan melalui berbagai insentif kebijakan dan penyederhanaan proses perizinan.
Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong penguatan Batam melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, penyederhanaan regulasi dan perizinan, penyelesaian persoalan lahan, optimalisasi sektor-sektor strategis serta penguatan Batam sebagai destinasi investasi.
Khusus regulasi perizinan, pemerintah pusat turut memperkuat kemudahan berusaha dan iklim investasi di Batam, antara lain melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan PP Nomor 47 Tahun 2025.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjadikan Batam semakin atraktif dalam menarik investasi yang memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, sebelumnya mengatakan bahwa peningkatan layanan perizinan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha di KPBPB Batam.
“Pemerintah terus mendorong agar proses perizinan semakin mudah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. BP Batam akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar investasi dan kegiatan usaha di Batam dapat berjalan dengan lancar dan baik,” ujar Amsakar.(tim red).








