Berantas Judi Sat Reskrim Polres Simalungun Ciduk Pelaku Judi Di Huta Bayu Raja

Menanggapi informasi tersebut pada hari kamis 3 Nopember 2022 sekira Pkl. 11.30Wib, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang telah disampaikan sebelumnya, selanjutnya sekira pkl 15.00 Wib, Tim Jatanras berhasil mengamankan diduga pelaku perjudian dari salah satu warung kopi di Nagori Bosar Bayu Kecamatan Huta bayu Raja Kabupaten Simalungun.

Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial MS(45) warga Kelurahan Huta Bayu Raja Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupatem Simalungun, saat dilakukan introgasi terhadap “MS” Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk Nokia warna hitam dimana terdapat angka tebakan judi jenis Togel, Uang sebesar Rp.173.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah), 4(empat) buah buku Block Notes terdapat angka-angka tebakan jenis togel, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya MS bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun dan dilakukan proses hukum selanjutnya.

Dalam kesepatan ini Kami dari Sat Reskrim Polres Simalungun tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian, jika ada yang mengetahui atau melihat adanya kegiatan perjudian dapat langsung menginformasikan kepada kami di Posko Pengaduan Masyarakat Sat Reskrim Polres Simalungun di nomor 0811-6501-516, “tandas AKP Ari.

 

( Toro Gea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *