SIKATNEWS.id | Seorang pekerja pendodos, warga di dusun Sungai Pinang, Desa Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu melapor terkait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Pejabat setempat.
Hal ini terungkap berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima oleh media ini pada Sabtu (30/10/23) dan Rabu (12/10/23). Adapun Laporan Polisi dengan Nomor:LP/1137/IX/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, Tanggal 22 Sept 2023, sekira pukul 17.27 WIB.
Dari keterangan yang didapatkan media ini sebelumnya, korban yang juga pelapor, Arianus Laia (26) mengatakan bahwa dirinya dianiaya tanpa sebab yang diduga dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu bersama dengan Timnya di Dusun Sungai Pinang, Desa Serti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu
Bahkan diceritakan Arianus Laia, salah seorang tim Bupati H. Edimin yang diduga keponakannya seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melakukan penodongan Senpi (Senjata Api) ke arah pelapor.
Parahnya lagi, Arianus Laia mengungkapkan jika dirinya diikat dengan posisi kedua tangan di belakang.
Berdasarkan laporan tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada penyidik Polres Labuhanbatu, AIPDA Ferdiansyah Putra.