Parahnya, dari info yang dihimpun, oknum polisi Polres Prabumulih sering melontarkan kata yang tidak sopan dan sikap tak sopan terhadap keluarga korban. Bahkan memebantak-bentak keluarga korban sebelum kami minta bantuan ke Elang Maut Indonesia.
Di tempat terpisah, Budi menyampaikan selalu koordinasi dengan penyidik Polres Prabumulih terkait pelaku RN belum ada tindakan.
“Kami selalu mendesak kepolisian dan koordinasi dengan pengurus LBH Elang Maut Indonesia Pusat,” ujar Budi anggota Elang maut Indonesia Sumsel.
Dikatakan Budi, kita sangat menyayangkan pihak kepolisian dalam hal ini penyidik di Polres Prabumulih. Dimana, sebelumnya sudah berkali-kali kita ingatkan bahwa indikasi pelaku itu akan kabur,
“Puncaknya pada tanggal 26 Oktober 2023 malam hari, kita mendapatkan informasi dari petugas jaga malam kantor lurah, bahwa ada empat orang datang, tiga diantaranya petugas kepolisian berpakaian preman.
Dengan RD, Adik dari Terlapor menanyakan keberadaan Terlapor RN, “Ade mingkak tekelek Rusman”.
Dijawab petugas jaga tidak terlihat.”Tak adelah tekelek, Lom Ade”. Lalu ke empat orang berlalu pergi menghilang dalam kegelapan malam.
Diketahui, sekira pukul 23.00 Wib Pelaku RN bersembuyi di lain tempat. Tempatnya, di rumah kediaman Redin bermaksud numpang tidur dan bersembunyi dalam pelariannya. Ia (Pelaku RN) pun mengakui bukan tidak mau kabur tapi dia menunggu upah gajinya besok, Jum’at (27/10/2023) lalu pergi dan kabur.
Hal ini diketahui melalui Daramlan, kakek korban yang sudah komunikasi dengan Redin dan telah merekam pembicaraan dengan Redin. Ia pun mengabarkan ke Budi dan Ketua DPD CHEMI SUMSEL, Arafat dan memberikan bukti rekaman percakapan Redin. Kalau terlapor akan segera melarikan diri dan berita penagkapannya sudah bocor.
Adv. Saferiyusu Hulu menyampaikan Hukumnya Perbuatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(Red)