Adanya Pro Kontra Atas Keputusan Pemilihan Kepling IV di Kelurahan Lahewa

“Mari menyampaikan sesuatu, pendapat dan aspirasi kita dengan lapang dada. Mudah – mudahan berjalan sesuai yang kita harapkan”, pungkas Bakri Tanjung.

Dalam arahan dan bimbingan Camat menyatakan hal ini tentu mewujudkan mana yang lebih baik, aman tertib di lingkungan IV.

“Pergantian di lingkungan IV, tentu kami pelajari permasalahan yang ada. Tanggung jawab kami menjadi solusi. Bagaimana pelayanan kepada masyarakat dan masyarakat merasakannya. Tidak goyang pohon tanpa angin”, kata Camat Deritani Lase.

Lebih lanjut, kami harap jangan ada pertentangan diantara masyarakat. Ada kita disini untuk mencari solusi supaya tidak ada pertentangan satu dengan yang lain. Saling menerima saling memahami dan bahu membahu untuk kepentingan kita bersama. Kita murni mempersatukan masyarakat, menghargai dan mengapresiasi”, ucap Deritani.

Rapat Terkait Adanya Pro Kontrak Atas Keputusan Pemilihan Kepling IV di Kelurahan Lahewa
Warga Lingkungan IV Terkait Adanya Pro Kontrak Atas Keputusan Pemilihan Kepling IV di Kelurahan Lahewa

Dugaan warga kepada kepala lingkungan IV yaitu adanya pemukulan yang dilakukan oleh Kepala Lingkungan IV, tidak diizinkan masuk dalam acara pesta pernikahan (terjadi keonaran), selalu emosional.

Hal ini kepala Lingkungan IV Azwar Syah Zega menyanggah dan tidak setuju dengan tuduhan itu karna tanpa bukti yang jelas yang disampaikan di forum.

“Tidak puas dengan keputusan Camat karna itu keputusan sepihak, belum ada teguran sebelumnya, jangankan SP (Surat peringtan), teguran saja belum ada. Kesalahan yang sudah lama sebelum menjabat sebagai kepala lingkungan IV diungkit dalam forum”, ucapnya.

Saya menanyakan kepada pemerintah Lurah dan Camat apa yang menjadi kesalahan saya selama menjabat kepala lingkungan IV Pasar Lahewa?, tanya Azwar Syah Zega.

“Surat tersebut tidak saya tanda tangan karena keputusan itu sepihak. Sementara Data saya sudah dikeluarkan oleh Bupati Nias Utara dengan Nomor 800/1776/3-BKD/2022 tentang hasil verifikasi berkas tenaga non ASN Pemerintah Nias Utara tahun 2022”, ujarnya.

Keputusan atau hasil mufakat hari ini disahkan oleh Pemerintah Camat tentang pergantian atau pemilihan Kepala Lingkungan IV yang baru. Karena diketahui ada sebagian yang belum menanda tangan hasil keputusan tersebut karena dianggap tak berdasar dan belum membacakan Aturan yang berlaku tentang gugurnya SK Kepling IV.

Harapan warga dalam hal ini, bukan menambah masalah tapi menyelesaikan masalah dan menjadi solusi, sehingga tidak ada opini pro kontra.

(Kabiro/Yunius)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *