SIKATNEWS.NET | Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 24 Batam PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat) Bendahara Komitenya. Hal ini terungkap dari bendahara komite saat dikonfirmasi oleh awak media.
Dari hasil informasi yang disampaikan oleh Bendahara Komite SMA Negeri 24 Batam ke awak media sikatnews dikatakan bahwa saya diberhentikan dari jabatan tersebut secara tidak hormat.
Lebih lanjut, Bety yang akrab dipanggil dengan sebutan bagi bendahara itu menyampaikan bahwa selama ini saya terkejut saat dikeluarkan SK (Surat Keputusan) yang baru dimana SK yang lama saja masih berlaku.
“Anehnya lagi, SK yang baru dikeluarkan pada Bulan 17 Januari 2022. Sedangkan, saya baru tau jika SK tersebut pada tanggal 16 Agustus 2022. Ketahuannya pun melalui Sekretaris Komite yang sudah memundurkan diri”, ucap Bety.
Dari pengakuan Bety mengungkapkan bahwa selama saya menjabat sebagai Bendahara Komite SMA Negeri 24 Batam tidak pernah diikutsertakan dalam seluruh kegiatan apapun alias tidak difungsikan sebagaimana Visi dan Misi Komite Sekolah. Baik Lingkungan Sekolah, Guru, dan Murid dan termasuk data keuangan seperti Dana BOS. Dimana, dalam hal ini seharusnya Bendahara Komite wajib tau segala bentuk kegiatan tersebut.
“Hingga sekarang saya belum ada pemberitahuan secara resmi terkait dikeluarkan dari Bendahara Komite”, tegasnya.
Saat dikonfirmasi awak media kepada Ketua Komite SMA Negeri 24 Batam, H. Sukri Ilyas, MA membenarkan bahwa ianya (Bety) telah dikeluarkan dari Bendahara Komite.
“Memang kita secara resmi belum ada, Pak. Tapi, dianya udah taulah itu pak”, ucap Sukri.
“Kalau penyebabnya tidak bisa kita infokan, masih privasi, kalau mau kita bisa jumpa saja pak”, kata Sukri ke awak media melalui telpon selular dalam keadaan tersendat-ndat.
Selanjutnya, dari pengakuan Sukri Ilyas yang juga berprofesi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) menyampaikan bahwa pemberhentian dan pergantian Bendahara Komite sudah sesuai aturan, dimana sudah di musyawarahkan dan sudah dirapatkan serta usulan dan saran dari orangtua murid-murid sekolah SMA Negeri 24 Batam.