Keluarga Korban Keberatan Atas Hasil Akhir Maladministrasi Penyimpangan Prosedur Rutan Kelas IIA Batam

SIKATNEWS.NET | Pihak keluarga korban pembunuhan dua tahun yang lalu di Rutan Kelas IIA Batam mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau untuk meminta penjelasan dengan keputusan pemberhentian kasus. Pasalnya, pihak keluarga korban merasa keberatan dari hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Ombudsman. Selasa (21/3/2023). Sekira pukul 16.00 wib sore hari.

Pertemuan ini disambut oleh Adi Permana selaku Asisten Pencegahan dan beberapa staffnya Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Graha Pena Lt.1 Ruang 103 Jl. Raya Batam Center, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau

Mewakili dari pihak keluarga korban, Fransiskus alias Aldi mengajukan beberapa pertanyaan tentang Surat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dugaan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam terkait Penanganan Gawat Darurat Warga binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIA Batam a.n : Siprianus Apiatus Bin Philipus., dengan Nomor Registrasi : 0043/LM/IV/2021/BTM, yang diterima oleh beberapa hari yang lalu.

Mengapa pada saat sidang tidak dihadirkan pihak keluarga korban?

Mengapa keterangan Rumah Sakit Rutan Barelang berbeda dengan RS Embung Fatimah ?

Aldi menambahkan, seharusnya sudah bebas bersyarat tetapi tidak dibebaskan dan dipindahkan dari ruang sebelumnya agar korban aman. Tetapi yang terjadi justru adanya penganiayaan hingga korban meninggal pada saat itu, kemana petugasnya saat terjadi pembunuhan?.

“Dari keterangan RS Embung Fatimah bahwa korban di bagian tubuh ada luka memar, luka lebam di bagian tubuh korban. Sedangkan dari Rutan memberi keterangan yang berbeda, meninggalnya karena akibat asam lambung,” ungkap Aldi.

Di tempat yang sama, Asisten Pencegahan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Adi Permana membuka peluang kepada pihak korban bilamana merasa keberatan disarankan meminta bantuan hukum atau konsultasi kepada Kemenkuham.

Bukan hanya itu, Adi juga menyarankan bagi pihak keluarga korban bila tidak merasa puas dengan keputusan dipersilahkan disampaikan kepada Ombudsman RI Pusat.

Diketahui bahwa korban yang berinisial SAN meninggal pada Sabtu (10/04/2021), sekira pukul 12.00 wib siang.

Kepada awak media pihak keluarga Aldi merasa keberatan dengan keputusan atau penyetopan kasus ini.

“Kami keberatan atas kematian adik atau keluarga kami, bahwa Ka. Rutan lepas dari tanggungjawab atas meninggalnya keluarga kami. Dari keluarga meminta kepada Bapak Yan Patmos Purba yang saat itu menjabat sebagai Ka. Rutan untuk bertanggungjawab atas meninggalnya keluarga kami Alm. Siprianus Apiatus Bin Philipus,” tegas Aldi,

Ditambahkan Aldi, sampai saat ini, kami tidak mengetahui pada saat persidangan hingga selesai pada vonis terhadap tiga pelaku yang juga sebagai sesama tahanan. Proses hukum kasus meninggalnya keluarga kami, dan satu permintaan dari keluarga, pihak Rutan Kelas IIA Batam harus bertanggungjawab, jangan lepas dari tanggungjawab.

Dimohon kepada pihak Lembaga Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau untuk meneruskan pertemuan ini kepada pihak Ka. Rutan yang saat itu dijabat oleh Yan Patmos Purba dan untuk menyampaikan informasi dari hasil pertemuan ini kepada kepala Rutan Kelas 2A Batam.

Diketahui, Pihak korban dalam hal ini akan menempuh jalur hukum sampai dimanapun hingga mendapatkan keadilan

Hingga berita ini dinaikkan, pihak-pihak terkait masih belum dikonfirmasi

Bersambung…

(Yutel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *