LKBH Makassar Desak Propam Polda Sulsel Usut Tuntas Kasus Penyerobotan Tanah

SIKATNEWS.NET | Laporan pengaduan Hj. Wafia Syahrir, tanggal 23 agustus 2021, tentang tindak pidana penyerobotan tanah, pasal 167, surat perintah penyidikan nomor : sp.lidik/ /viii/res.1.11/2021/reskrim, tanggal agustus 2021, dimana Ishak Hamzah sebagai terlapor didampingi tim kuasa hukum LKBH Makassar mendesak proses dan tangkap oknum penyidik Tahbang Polrestabes Makassar yang kini dalam proses penyidikan tim Paminal 2 Subdiv Propam Polda Sulsel.

Usai dimintai keterangan resmi dalam bentuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Ishak Hamzah menyatakan, “Integritas propam Polda Sulsel sangat di nanti, tangkap dan proses oknum penyidik Tahbang Polrestabes Makassar dalam penanganan pasal 167, dimana saya dilaporakan HJ Wafia Syahrir.”

“Penanganan kasus pasal 167 Kuhpidana yang ditangani pihak penyidik Tahbang Polrestabes Makassar, adalah suatu penanganan hukum yang menguntungkan sepihak, yang justru mencerminkan matinya supremasi hukum di negeri kita ini,” tambah Ishak Hamzah, di Polrestabes Makassar didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Makassar Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, Sabtu, 21/1/2023.

LKBH Makassar Desak Propam Polda Sulsel Usut Tuntas Kasus Penyerobotan Tanah

“Bagaimana mungkin klien kami terlapor Ishak Hamzahh dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan pasal 167 dalam penjelasan SPDP penyidik, sementara penyidik tidak mampu memenuhi unsur-unsur pasal tentang seseorang melakukan penyerobotan. yaitu menguasai lahan milik seseorang dengan cara paksa,” tutur Makassar Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, Direktur LKBH Makassar saat mendampingi Ishak Hamzah memastikan Labfor atas rincian tanah Barombong seluas 64 Hektar.

Dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik, sangat melahirkan suatu kedudukan hukum yang sangat menghancurkan propesinya sendiri yang dimana penyidik tidak mengungkap fakta baik terlapor maupun pelapor secara lugas. Seharusnya penyidik wajib untuk transparan dalam mengungkap fakta-fakta hukum yang berkualitas sebagai mana tuntutan propesi dalam beberapa regulasi peraturan yang sangat jelas kedudukannya sebagai pedoman penyidik dalam menjalankan tupoksinya.

“Tidak dengan membangun opini hukum dalam penyelidikan seolah klien kami benar bersalah, dengan pembuktian bahwa klien kami melarang pelapor memasuki objek lokasi yang dipersoalkan, serta klien kami memasang papan bicara dan mencabut patok milik pelapor. Tiga poin dalam penjelasan penyidik melalui SPDP ke Kejaksaan Negeri Makassar tersebut sangat kami anggap terlalu berlebihan dalam membangun fakta hukum yang menyesatkan,” lebih lanjut Makassar Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL.

Kalau dengan tuduhan penyidik bahwa terlapor Ishak Hamzahh terbukti bersalah, lantas penyidik tidak mengungkap fakta kebenaran hak kepemilikan terlapor yakni Ishak Hamzahh. Dimana terdapat sampai saat ini di tahun 2023 di Kantor Dinas Bapenda Kota Makassar. Namun justru kebenaran fakta kepemilikan Ishak Hamzahh tidak diungkap secara lugas oleh penyidik dalam penyelidikan. “ada apa kepolisian kita hari ini?”, beber Ishak Hamzah dengan mata berkaca-kaca.

“Dari perilaku oknum penyidik tersebut sehingga sangat melandasi pengartian kami, dalam pandangan kami. Ada kepentingan apa oknum penyidik terhadap penangnan perkara 167 ini. Dimana tidak mengungkap fakta kebenaran bukti hak milik kami, namun di tetapkan sebagai pelaku kejahatan pasal 167,” aku Ishak Hamzah.

Dengan tiga dasar pembuktian hukum, 1. memasang papan bicara, 2. melarang pelapor memasuki lokasi, 3. mencabut patok tanah milik pelapor

LKBH Makassar Desak Propam Polda Sulsel Usut Tuntas Kasus Penyerobotan Tanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *