SIKATNEWS.NET | Toba, Warga keturunan Mulia Raja Napitupulu Pelabuhan Balige Jumat, (13/01/2022) lakukan aksi unjuk rasa damai tuntut keadilan kepada Pemkab Toba dengan tudingan tidak mengindahkan hak kepemilikan tanah ulayat pangeahan tanah Lapangan Sisingamangaraja XII Balige oleh keturunan Mulia Raja Napitupulu Balige.
Aksi dimulai pukul 08.30 Wib di lapangan Sisingamangaraja XII Balige lokasi pembangunan stadion Sercuit F1H2O yang saat ini pembangunannya sedang digenjot penyelesaiannya, mengingat tidak berapa lama lagi waktu pagelaran F1H2O akan dilaksanakan yang pesertanya dari beberapa Negara belahan dunia Internasional tepatnya di bulan Februari 2023.
“kami pedagang kecil ini berjuang untuk ekonomi keluarga dan biaya pendidikan anak kami demi masa depnnya. Pembangunan F1H2O datang terkesan bagi kami menyesengsarakan masyarakat kecil khususnya warga pedagang kecil”, lanjutnya.
Orator aksi Tulus Napitupulu menyampaikan, untuk suksesnya pembangunan F1H2O hendaknya lebih awal harus menyelesaikan Konflik yang terjadi antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat Adat keturunan Mulia Raja Napitupulu Balige.kami meminta pemerintah harus mengakui Tanah lapang Sisingamangraja XII Balige dan areal tanah sekitarnya adalah tanah Pangeahan milik keturunan Mulia Raja Napitupulu sebagai tanah adat dan itu bukan tanah garapan.

Serta meminta pemerintah tidak sewenang wenang memaksakan kehendak atas nama Hukum dengan tidak mengindahkan hak ulayat adat kami tentang tanah lapang Sisingamangaraja XII Balige dan areal tanah lain di sekitarnya.
Marnaga Napitupulu salah satu tokoh yang dituakan oleh Keturunan Mulia Raja Napitupulu Balige juga warga terdampak menyampaikan, hendaknya Pemerintah Kabupaten Toba harus memahami Keputusan Pengadilan Negeri Balige nomor: 86/1952/Perdata/PN tanggal 10 April 1952
Jekson Siagian mewakili keturunan Muliaraja Napitupulu dari keturunan/pomparan pihak Boru (anak Perempuan) bersama dengan seluruh tulang kami keturunan Muliaraja Napitupulu yang terdampak akibat pembangunan gedung stadion sirkuit F1H2O meminta pihak Pemkab Toba memperhatikan tuntutan kami yakni : Menyelesaikan konflik masyarakat adat yang terdampak, Kepastian jumlah ruko dan bentuk penjanjiannya, Tanah adat kami (Panggumpolan/kepemilikan pribadi), Pemda Kabupaten Toba mengakui tanah adat Muliaraja Napitupulu secara keseluruhan serta Pemda Kabupaten Toba mengakui Keputusan Pengadilan Negeri Balige nomor: 86/1952/Perdata/PN tanggal 10 April 1952 dengan sewaras-warasnya.
Sebelumnya dalam RDP Bastian Hutabarat salah satu pemerhati dan pemandu Pariwisata Danau Toba mengatakan, mengakui Muliaraja Napitupulu adalah sosok yang sangat baik dan murah hati, karena beliau dimasa hayatnya juga memberikan tanah miliknya untuk dibangun menjadi rumah ibadah umat Muslim yang berbeda dengan agama aliran kepercayaan yang dianutnya, serta memberikan tanahnya untuk dibangun Gedung pasar, kantor PLN dan beberapa sarana pemerintah lainnya.
Hadir di lokasi aksi, Camat Balige Pantun Josua Pardede,SSTP, Danramil 17/Balige Kapt.Inf.Judiar Sinaga dan jajaran personilnya, Kapolsek Balige AKP.Agus Salin Siagian dan jajaran personilnya.
Sekitar pukul 09.30 Wib aksi selesai digelar di lapangan Sisingamangaraja XII Balige lokasi pembangunan Stadion F1H2O, selanjutnya rombongan aksi berangkat melanjutkan aksinya ke Kantor Bupati Toba setelah sebelumnya oleh petugas yang mengawal berjalannya aksi melakukan negosiasi supaya melanjutkan aksinya ke kantor Bupati dan melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Bupati dan jajaran pemkab Toba.








