SIKATNEWS.NET | Reklamasi pasca tambang yang merupakan salah satu solusi guna memperbaiki lingkungan agar bisa mengantisipasi datangnya bencana.
Serta menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar nantinya dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Oleh sebab itu, para perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi setelah usai melakukan aktivitas pertambangan.
Namun, apabila perusahaan pertambangan tidak mau melakukan reklamasi pasca tambang maka bisa berujung dikenakan sanksi pidana.
Lalu, apa kabar di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau terkait Raibnya Dana Reklamasi Pasca Tambang yang bernilai ratusan miliar beberapa tahun lalu.
Seperti diketahui, bahwa hal tersebut sudah berapa banyak dimasukkan Laporan, di Demo serta di Viral kan oleh Media kasus tersebut
Namun tetap dibungkam alias tidak adanya tindak lanjut dari APH dan pihak terkait, sehingga menjadi tanda tanya sampai kini.
Ada apa dengan APH dan pihak terkait tidak ambil peduli dalam hal ini?








