SIKATNEWS.NET | Pengadilan Negeri Batam telah menggelar Sidang dengan Perkara Nomor: 38/Pdt.G/2022/PN Btm dengan Perkara “Perbuatan Melawan Hukum”. Penggugat atas nama K. Chessida Soehardy yang dikuasakan kepada Kantor Dr. B. Hartono, SH, MH dan Tergugat atas nama: Dorkas Lomi Nori, SH, MH.
Diketahui, gugatan perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 19 Maret 2022, dan saat ini tengah berjalan memasuki tahap pembuktian daripada Penggugat. Rabu, 27 Juli 2022.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap keputusan dari Pengadilan Negeri Batam. Dimana, Perkara ini telah selesai mengikuti persidangan selama kurang lebih 6 bulan.
Uniknya, perkara ini juga sangatlah berhubungan dengan perkara nomor: 206/Pdt.G/2022/PN Btm, dimana Dorkas Lomi Nori, SH, MH sebagai Penggugat di perkara 206/Pdt.G/2021/PN Btm (Gugatan Wanprestasi).
Dari dua nomor perkara di atas, Objek yang perkarakanpun sama yakni, “Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 56” yang beralamat di Ruko Central Sukajadi, Kota Batam.
Dalam sidang sebelumnya, pada perkara nomor: 38/Pdt.G/2022/PN Btm dengan Perkara “Perbuatan Melawan Hukum”, Kuasa hukum daripada Penggugat saat itu telah menghadirkan saksi dan telah mengajukan pertanyaan kepada saksi. Namun, dari pantauan awak media sikatnews, tampak kedua Saksi tersebut menjawab dengan berbelit-belit.
Menurut Tergugat, Dorkas Lomi Nori SH, MH menilai bahwa dari kedua saksi memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
“Saat beberapa pertanyaan yang diajukan, kedua saksi suka berbelit-belit dan bahkan dalam menjawab pertanyaan pun tersendat-sendat serta ada keragu-raguan”, ucap Dorkas Lomi Nori SH, MH.








